GLOBALISASI

Standar

Pengertian Globalisasi:
Menurut asal katanya, kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
1. Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
2. Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
3. Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
4. Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
5. Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli:
a. Malcolm Waters, Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial-budaya menjadi kurang penting, yang terjelma di dalam kesadaran orang.
b. Emmanuel Ritcher, Globalisasi adalah jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi ke dalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
c. Thomas L. Friedman, Globalisasi memiliki Dimensi Ideologi dan Teknologi. Dimensi Ideologi, yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan Dimensi Teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
d. Princeton N. Lyman, Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara negara-negara di dunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
e. Leonor Briones, Demokrasi bukan hanya dalam bidang perniagaan dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi terhadap institusi-institusi demokratis, pembangunan sosial, hak asasi manusia dan pergerakan wanita.
Ciri globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomenaglobalisasi di dunia.
1. Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
1. Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
2. Meningkatnya arus keuangan yang ditandai dengan makin tingginya mobilitas modal, investasi, pembelian melalui internet.
3. Meningkatnya arus ide yang ditandai dengan makin derasnya nilai baru yg masuk ke suatu negara.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
Aspek-aspek Globalisasi
1. Aspek Ekonomi, mengacu kepada makin menyatunya unit-unit ekonomi di dunia.
2. Aspek Kebudayaan dan Keagamaan, adanya gagasan-gagasan baru yang datang dari seluruh dunia.
3. Aspek Tekhnologi, adanya perkembangan teknologi informasi yg menyatukan dunia tanpa batas.
4. Aspek Demografi, banyaknya penghijrahan manusia di belahan dunia.

 

Teori globalisasi
Cochrane dan Pain menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan globalisasi, terdapat tiga posisi teoritis yang dapat dilihat, yaitu:

Para globalis percaya bahwa globalisasi adalah sebuah kenyataan yang memiliki konsekuensi nyata terhadap bagaimana orang dan lembaga di seluruh dunia berjalan. Mereka percaya bahwa negara-negara dan kebudayaan lokal akan hilang diterpa kebudayaan dan ekonomi global yang homogen. meskipun demikian, para globalis tidak memiliki pendapat sama mengenai konsekuensi terhadap proses tersebut.
Para globalis positif dan optimistis menanggapi dengan baik perkembangan semacam itu dan menyatakan bahwa globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab.
1. Para globalis pesimis berpendapat bahwa globalisasi adalah sebuah fenomena negatif karena hal tersebut sebenarnya adalah bentuk penjajahan barat (terutama Amerika Serikat) yang memaksa sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang homogen dan terlihat sebagai sesuatu yang benar dipermukaan. Beberapa dari mereka kemudian membentuk kelompok untuk menentang globalisasi (antiglobalisasi).
2. Para tradisionalis tidak percaya bahwa globalisasi tengah terjadi. Mereka berpendapat bahwa fenomena ini adalah sebuah mitos semata atau, jika memang ada, terlalu dibesar-besarkan. Mereka merujuk bahwa kapitalisme telah menjadi sebuah fenomena internasional selama ratusan tahun. Apa yang tengah kita alami saat ini hanyalah merupakan tahap lanjutan, atau evolusi, dari produksi dan perdagangan kapital.

3. Para transformasionalis berada di antara para globalis dan tradisionalis. Mereka setuju bahwa pengaruh globalisasi telah sangat dilebih-lebihkan oleh para globalis. Namun, mereka juga berpendapat bahwa sangat bodoh jika kita menyangkal keberadaan konsep ini. Posisi teoritis ini berpendapat bahwa globalisasi seharusnya dipahami sebagai “seperangkat hubungan yang saling berkaitan dengan murni melalui sebuah kekuatan, yang sebagian besar tidak terjadi secara langsung”. Mereka menyatakan bahwa proses ini bisa dibalik, terutama ketika hal tersebut negatif atau, setidaknya, dapat dikendalikan.
Sejarah globalisasi
Banyak sejarawan yang menyebut globalisasi sebagai fenomena di abad ke-20 ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antarbangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antarnegeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang. Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald di seluruh pelosok dunia menunjukkan telah terjadinya globalisasi.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia. berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti komputer dan internet. Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indinesia misalnya, sejak politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia. Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya. Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi. Alhasil, sekat-sekat antarnegara pun mulai kabur.
Pelaku atau Subjek Globalisasi
a. Negara-negara yang dipetakan secara dikotomis.
b. Organisasi-organisasi antar pemerintah.
c. Perusahaan internasional yang dikenal dengan Multinational Corporation (MNC) atau Transnational Corporation atau Global Firms.
d. Organisasi internasional atau transnasional yang non pemerintah (INGO, International Non-Governmental Organizations)
e. Organisasi-organisasi non formal.

 

Dampak Globalisasi
Globalisasi merupakan proses internasionalisasi seluruh tatanan masyarakat modern yg awalnya hanya ada pada tataran ekonomi, namun dalam perkembangannya cenderung menunjukkan keragaman.
Menurut Malcolm Waters, bahwa ada 3 (tiga) dimensi proses globalisasi, yaitu:
a. Globalisasi Ekonomi,
b. Globalisasi Politik dan
c. Globalisasi Budaya.
d. Globalisasi Perekonomian
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
1.  Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menajdi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.
2.  Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.
3.  Globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
4.  Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi’s, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia -baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.
5.  Globalisasi Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.
Thompson mencatat bahwa kaum globalis mengklaim saat ini telah terjadi sebuah intensifikasi secara cepat dalam investasi dan perdagangan internasional. Misalnya, secara nyata perekonomian nasional telah menjadi bagian dari perekonomian global yang ditengarai dengan adanya kekuatan pasar dunia.
Kebaikan globalisasi ekonomi
a.  Produksi global dapat ditingkatkan
Pandangan ini sesuai dengan teori ‘Keuntungan Komparatif’ dari David Ricardo. Melalui spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan pembelanjaan dan tabungan.
b.  Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.
c.  Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.
d.  Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.
e.  Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
Pembangunan sektor industri dan berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestik. Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham. dana dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal yang dibutuhkan tersebut.

Keburukan globalisasi ekonomi
a.  Menghambat pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat.
b.  Memperburuk neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.
c.  Sektor keuangan semakin tidak stabil
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik. Sebaliknya, ketika harga-harga saham di pasar saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi bertambah buruk dan nilai mata uang domestik merosot. Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
d.  Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial-ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.
Dampak positif globalisasi ekonomi antara lain:
1. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
2. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.
3. Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.
4. Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.
Dampak negatif globalisasi bagi kegiatan ekonomi di Indonesia terutama bersumber dari ketidaksiapan ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas.
Dampak negatifnya sebagai berikut:
1. Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.
2. Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya ancaman produk batik Cina yang lebih murah bagi industri batik di tanah air.
3. Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
4. Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.

Kesimpulannya, globalisasi bisa berdampak positif atau negatif tergantung kesiapan kita mengadapinya.
Globalisasi kebudayaan

Globalisasi memengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.
Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).
Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan
1. Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
2. Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.
3. Berkembangnya turisme dan pariwisata.
4. Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
5. Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
6. Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.
7. Persaingan bebas dalam bidang ekonomi
8. Meningkakan interaksi budaya antarnegara melalui perkembangan media massa
Dampak Positif Globalisasi
1. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi mempermudah manusia dalam berinteraksi, dan mempercepat manusia untuk berhubungan dengan manusia lain.
2. Dalam transportasi, dapat meningkatkan efisiensi.
3. Mendukung nasionalisme dalam menggalakkan pro-ses integrasi antara lain dengan mendobrak etnosentrik.
4. Peningkatan mobilitas sosial dan pengukuhan kelas menengah.
5. Komunikasi yang lebih mudah dan juga murah.
6. Peluang yg lebih luas bagi manusia berbagai etnik, bangsa, budaya dan agama untuk berinteraksi.
7. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan.
8. Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi).
9. Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran.
10. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri.
11. Mudah memenuhi kebutuhan.
Dampak NegatifGlobalisasi

1. Masuknya nilai budaya luar yang tidak sesuai.
2.Eksploitasi alam dan sumber daya lain yang besar.
3. Berkembangnya nilai-nilai konsumerisme dan individual.
4. Terjadi dehumanisasi.
5. Timbulnya dominasi negara-negara maju.
6. Erosi terhadap nilai-nilai tradisi.
7. Timbul gejala-gejala materialisme, kendornya moralitas, dsb.
8. Pembangunan yang tidak seimbang.
9. Masyarakat kurang kreatif dan hedonistik.
10. Merebaknya kebiasaan meniru hasil-hasil iptek.
11. Informasi yang tidak tersaring
12. Perilaku konsumtif
13. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
14. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
15. Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat
Pengaruh Globalisasi Terhadap Kehidupan Bangsa dan Negara
Globalisasi di Bidang Ekonomi
Abad 21, ditandai dengan globalisasi ekonomi yang nampak dalam aspek-aspek :
1. Produksi.
2. Pembiayaan.
3. Tenaga Kerja.
4. Jaringan Informasi.
5. Perdagangan.
Beberapa agenda regional & global yang dihadapi : General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), World Trade Organization (WTO), Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) dan Asean Free Trade Area (AFTA).
Dampak globalisasi dalam bidang ekonomi, antara lain :
1. Globalisasi dan liberalisme pasar telah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi.
2. Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-negara kaya dengan negara-negara miskin.
3. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional.
4. Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang.
5. Munculnya lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, WTO.
Globalisasi di Bidang Ideologi
1. Negara-negara maju mengusung gaya ideologi Kapitalis dan Liberalis.
2. Negara Amerika dan Eropa Barat sebagai pendukung kuat ideologi liberal & kapitalisme, akan terus berupaya me-nancapkan pengaruhnya di belahan dunia lain (termasuk Indonesia) agar mau mengikuti pola dan prinsip-prinsip yang selama ini mereka terapkan.
3. Pengaruh globalisasi bagi Indonesia dapat menyebabkan keterpurukan ekonomi, karena ketidak-mampuan dalam bersaing.
4. Tingkat ketergantungan kita yang secara tidak sadar telah mengikat secara politik dgn mengusung prinsip-prinsip kapitalis dan pemikiran liberal.
Globalisasi di Bidang Politik
1. Pengaruh globalisasi politik, menimbulkan banyak kepentingan yang tidak lagi bisa dipenuhi, kecuali melalui peran kekuatan global (suprastate).
2. Globalisasi politik tidak lain adalah pergulatan glo-bal dlm mewujudkan kepentingan para pelaku sbb :
a. Negara-negara besar dan negara-negara kecil.
b. Organisasi-organisasi antar pemerintah.
c. Perusahaan internasional seperti Multinational Corporations (MNC).
d. Perusahaan internasional atau transnasional yg non pemerintah.
3. Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi.
4. Timbulnya gelombang demokratisasi ( dambaan akan kebebasan ).

Globalisasi di Bidang Sosial-Budaya
Beberapa indikasi yang dapat kita rasakan akibat pengaruh globalisasi sosial budaya, adalah sbb :
1. Disorientasi, dislokasi, atau krisis sosial-budaya di kalangan masyarakat dgn kian meningkatnya penetrasi dan ekspansi budaya Barat.
2. Berbagai ekspresi sosial budaya “alien” (asing), yang sebenarnya tidak memiliki basis dan preseden kulturalnya.
3. Semakin merebaknya budaya “McDonald-isasi”, tele-novela yang menyebarkan kepermisifan, kekerasan dan hedonisme, mewabahnya MTV-isasi, Valentine’s Day dan kini juga From’s Night di kalangan remaja.
4. Semakin bertambah globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia.
5. Merebaknya gaya berpakaian barat di negara-negara berkembang.
6. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/ VCD atau DVD.
Dewasa ini ada kecenderungan munculnya kultur hybrid (budaya gado-gado tanpa identitas). Beberapa sisi negatifnya antara lain :
1. Dapat mengakibatkan erosi budaya.
2. Lenyapnya identitas kultural nasional dan lokal.
3. Kehilangan arah sebagai bangsa yang memiliki jatidiri.
4. Hilangnya semangat nasionalisme & patriotisme.
5. Cenderung pragmatisme & maunya serba instan.

 

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme

Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.

 

Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.

2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek daribangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

 

Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme.
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.

Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme

Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.

Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.

Sikap Terhadap Pengaruh dan Implikasi Globalisasi Terhadap Bangsa dan Negara

a. Memiliki Wawasan Global
1. Budaya Global (Perilaku, nilai, dan gaya hidup).
2. Konsep Global (konsep negara-bangsa, relevansi ideologi bagi negara, primordialisme baru, liberalisasi, dsb).
3. Pendangkalan wawasan dan kehidupan demokrasi, ( de-mokrasi “instant” dan pendangkalan wawasan, dengan proses analisis realtime.
4. Isyu Global, Hak Asasi Manusia, masalah lingkungan global, dan isyu yang berkembang di masyarakat.
5. Politik global, isyu global dapat dibahas dalam berbagai forum seminar, pengkajian dan diskusi secara lugas.
b. Memahami Era Globalisasi dan Hubungan Interdependensi Ekonomi
c. Memahami Perkembangan Dunia Yang Sangat Cepat
Banyaknya perekonomian dunia yg mendorong be-kerjanya mekanisme pasar & saling berkompetisi.
Terdapat perkembangan penting tentang program Pasar Tunggal Eropa.
Amerika Serikat telah mengalami perubahan kea-rah proteksionisme.
Jepang telah memperlihatkan kemampuannya sebagai kekuatan utama di bidang perdagangan.
Timbulnya gejala baru kearah pembentukan “free trade area” diberbgai belahan dunia.
Transformasi perekonomian yg terjadi di kawasan Pasifik dan Asia Tenggara.
d. Memanfaatkan Globalisasi Untuk Pembangunan
e. Implikasi Globalisasi Terhadap Bangsa & Negara
1. Perumus kebijakan di tingkat nasional, bahwa ada perubahan cepat & makin ketatnya persaingan.
2. Pelaku ekonomi, bahwa daya saing ekonomi nasional meningkat, kemampuan produksi dan ekspor makin membesar.
3. Pemerintah, dapat memainkan peran sebagai fasilitator, pemberi dorongan dan bimbingan.
4. Bagi dunia usaha, dituntut lebih luwes, lebih sensitif pada tuntutan pasar dan lebih jeli mempelajari ber-bagai peluang terbuka di pasar serta terus mening-katkan efisiensi dan daya saing perusahaannya.

Sumber :
http://lilykmarliyatismagasolo.blogspot.com/2013/01/materi-pkn-kelas-xii-semester-2-bab-2.html

Wakatobi

Standar

wakatobi-is-a-little

Taman Nasional Wakatobi , Merupakan salah satu dari 50 taman nasoinal di Indonesia, terletak dikabupaten Wakatobi – Sulawesi Tenggara. Taman nasional total area 1,39 juta ha, menyangkut keanekaragaman hayati laut, skala dan kondisi karang menempati posisi prioritas tertinggi dari konservasi laut di Indonesia. Kedalaman air di taman nasional ini bervariasi, bagian terdalam mencapai 1 Kilo meter di bawah permukaan air laut, TN Wakatobi saat ini menjadi pusat penelitian bawah laut Dunia.

wakatobi
Laut, Pantai Wakatobi

Taman Nasional Wakatobi terdiri dari empat pulau besar, yaitu: Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko yang berada di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Gugusan terumbu karang dapat dijumpai ratusan jenis dari puluhan famili yang terletak di sepanjang ratusan km garis pantai. Di beberapa tempat di sepanjang karang, terdapat beberapa gua bawah laut.
Memiliki hampir seratus spesies ikan yang berwarna warni. raja udang erasia dan beberapa jenis penyu yang sering bertelur di pantai.
Berbagai jenis burung laut yang bertengger di karang seperti: angsa-batu coklat dan cerek melayu terbang ke laut untuk berburu ikan.

Ke lokasi Taman Nasional Wakatobi, sebaiknya melalui Bau-bau, kemudian ke Lasalimu menggunakan kendaraan roda empat dengan waktu tempuh sekitar dua jam. selanjunya ke Pulau Wangi wangi – Wanci (Ibu Kota Kabupaten Wakatobi) perjalanan ditempuh menggunakan kapal laut dengan waktu tempuh sekitar satu jam perjalanan.
Pulau Wangi-wangi ini adalah Pintu Gerbang Taman Nasional Wakatobi.
Ke Pulau Kaledupa, dari Wangi-Wangi, menuju Pulau Kaledupa dengan sebuah kapal pinisi.
Ke Pulau Hoga , dari Pulau Kaledupa menyeberang ke Pulau Hoga perjalanan sekitar 30 menit
Ke Pulau Tomia, dari Pulau Kaledupa ke Pulau Tomia perjalan sekitar 3 jam.
Ke Pulau Binongko , dari Pulau Tomia ke Pulau Binongko. dengan perahu cepat sekitar 1 jam

Pulau Wangi-wangi
Dijumpai beberapa resort yang secara khusus menyewakan beberapa fasilitas untuk kegiatan menyelam. Pulau ini merupakan pintu gerbang Taman Nasional Wakatobi. Di Wangi-Wangi direncanakan dibangun Bandara Matahora .
Wangi-Wangi dikenal sebagai daerah pemasok barang bekas impor berharga miring, juga terdapat Masjid Liya di Wangi-Wangi. Masjid tertua setelah Masjid Keraton Buton di Pulau Buton. Letak masjid ini di atas bukit, di dekat Benteng Liya Togo. Tidak jauh jauh dari benteng, ada makam Talo-Talo, raja kecil , bagian Kesultanan Buton. Talo-Talo dalam bahasa setempat berarti “Jagoan”
Suatu kegiatan ritual adat Posepa yang diselenggarakan setiap Idul Fitri, semacam tawuran massal yang diakhiri dengan saling ber bermaaf-maafan

Pulau Kaledupa
Di Kaledupa ada Karang Kaledupa , table coral (karang berbentuk meja) berukuran 2-3 meter

Pulau Hoga
Taman Laut Wakatobi

Pulau Hoga adalah salah satu tempat favorit penyelam profesional dalam dan luar negeri. dan pada bulan Juni-Agustus sangat banyak pengunjung, terutama Mahasiswa dari Eropa dan Amerika yang meneliti biota laut
Ada sekitar 200 penginapan sederhana, berbentuk rumah panggung kecil dari kayu, tersebar di sebagian pulau.
Pantainya sangat indah berpasir putih diiringi dengan nyiur melambai dan sangat bersih.
Dari atas dermaga tampak pemandngan di bawah Air laut yang jernih terlihat ikan warna-warni bermain di celah terumbu

Sebuah dive site atau situs penyelaman yang terletak antara Pulau Hoga dan Kaledupa.
Menyelam hingga kedalaman 20 meter menggunakan pakaian selam (wet suit), sepatu katak (fin), masker, dan tabung oksigen, atau hanya kacamata snorkel dengan selang menjulur ke atas untuk nyemplung ke laut.
Tampak surga” bawah laut. Karang warna-warni menggerombol di sana-sini. Anemon fish atau ikan badut bermain di sela-sela karang lembut anemon yang jadi rumah mereka.

Selain Hoga Channel, ada sekitar 20 situs penyelaman tersebar di perairan Wakatobi. Situs Pinnacle, di dekat Pulau Hoga. Di Kaledupa ada Karang Kaledupa , table coral (karang berbentuk meja) berukuran 2-3 meter dan di Pulau Tomia ada Karang Mari Mabuk. dan setiap situs ini punya keunikan masing-masing.
Struktur karang terindah di Pinnacle , karangnya bergunung-gunung, sesuai dengan namanya, Pinnacle atau “puncak”. Lokasi ini juga menjadi habitat ikan barracuda yang khas . Ikan berbentuk lonjong seperti peluru dan dapat meluncur sangat cepat , ikan barracuda hidupnya bergerombol. dijumpai juga pygmy, kuda laut berukuran sangat kecil.

Pulau Tomia
Selain Snorkeling di Tomia. jalan jalan ke Benteng Patua. beberapa sisa meriam kuno masih terpasang, Jomba Katepi sebuah Sumur berlubang kecil sedalam lebih dari 100 meter , konon untuk menceburkan orang-orang hukuman.

Pulau Biningko
Pulau Binongko tempat kehidupan masyarakat pandai besi.
Diperairan Binongko, dapat juga ditemukan sejumlah ikan lumba-lumba beriringan yang sering melintasi motor laut

Sumber :

Taman Nasional Wakatobi

WISATA RAJA AMPAT

Standar

Kepulauan-Raja-Ampat Raja-Ampat-3

Wisata Raja Ampat adalah tempat wisata di Papua yang telah mendunia. Ketenaran Raja Ampat sebagai salah satu destinasi perjalanan paling menarik telah didokumentasikan dalam film dokumenter yang berjudul “Edis Paradise 3″ dengan pemutaran perdananya di Swiss. Film dokumenter yang dibuat oleh Avant Premiere ini mengangkat keindahan alam bawah laut Raja Ampat di Papua yang disebut sebagai Amazon Lautan Dunia. Julukan ini disandang karena posisi Raja Ampat tersebut berada di pusat segitiga karang dunia. Raja Ampat yang termasuk dalam teritorial Papua Barat ini adalah gugusan pulau dengan 610 pulau yang tersebar, tetapi baru hanya 35 pulau yang ditempati oleh penduduk.

Perlu diketahui bahwa 75% spesies ikan di dunia ini berada di perairan Raja Ampat. Lautan di Raja Ampat adalah ekosistem alam yang masih terjaga kelesetariannya hingga kini. Tingginya nilai strategis alam laut di Papua tersebut menyebabkan wisata Raja Ampat di Papua dilindungi dengan undang-undang RI.

Hal ini untuk mencegah berbagai tindakan pengrusakan ekosistem laut yang semata-mata mengejar keuntungan bisnis. Bukan tanpa alasan! Wisata Raja Ampat telah menjadi fokus wisata dunia pada saat-saat sekarang ini.
Ekosistem bawah laut wisata Raja Ampat
Keindahan-kepulauan-raja-ampat

Wisata Raja Ampat di Papua menawarkan sejumlah objek wisata yang sangat diminati oleh para wisatawan mancanegara pada khususnya, yakni diving. Kegiatan diving (penyelaman bawah laut) dan snorkeling di Raja Ampat akan menunjukkan keindahan alam bawah laut Raja Ampat di Papua yang begitu mempesona, dengan berbagai jenis spesies ikan serta terumbu-terumbu karang yang hidup natural. Diving di Raja Ampat akan menunjukkan kepada Anda berbagai aneka spesies ikan yang bahkan belum pernah Anda ketahui sebelumnya. Ingat, 75% spesies ikan dunia berada di Raja Ampat. Pernahkah Anda melihat ikan pari manta? Lebar tubuh ikan pari ini bahkan mencapai 2 m.

Untuk kegiatan diving, baca juga artikel yang mengupas tentang diving Raja Ampat di Pulau Wayag.

Paling sedikit terdapat 1500 spesies ikan, 537 spesies koral, dan 699 hewan tak bertulang belakang yang dapat Anda temukan di alam bawah laut Raja Ampat. Untuk diving, Anda akan ditemani oleh ahlinya dan menggunakan peralatan menyelam yang lengkap. Jika Anda pernah melakukan diving di pantai-pantai lain, maka Anda akan begitu takjub terhadap keindahan bawah laut Raja Ampat Papua. Terumbu karang yang hidup menjadi tempat sumber makanan ribuan spesies ikan dan satwa laut lainnya. Ekosistem yang sangat natural dan demikian mempesona inilah yang membuat Raja Ampat dijuluki sebagai Amazon Lautan Dunia.
Alam bawah laut wisata Raja Ampat

Alam bawah laut wisata Raja Ampat

Sebagian orang menyebutkan wisata Raja Ampat di Papua ini adalah surga wisata tersembunyi yang dimiliki oleh Indonesia. Wisata Raja Ampat mungkin dapat dinobatkan sebagai wisata alam bawah laut paling mempesona yang dimiliki oleh Indonesia. Yang dapat menandingi keindahan alam bawah lautnya mungkin hanya wisata Pulau Weh di Sabang, Aceh. Jika tempat wisata Raja Ampat berada di bagian timur Indonesia, maka wisata Pulau Weh Sabang berada di bagian paling barat Indonesia.

Untuk mengetahui Pulau Weh, baca juga artikel yang mengupas tentang wisata Pulau Weh di Sabang Aceh.

Uniknya, kedua tempat wisata dengan kegiatan diving-nya yang termasuk paling menarik di dunia tersebut justru mendapat atensi yang besar dari para wisatawan luar negeri. Ketertarikan warga asing dan jumlah kunjungannya dengan tren yang meningkat waktu demi waktu membuat kedua tempat wisata laut Indonesia ini menjadi begitu terpopuler di kalangan internasional. Justru para penikmat perjalanan dari dalam negeri yang kalah dalam mengunjungi tempat wisata laut tersebut.

Harus diakui, faktor biaya adalah penyebab utama yang membuat kedatangan wisatawan domestik ke tempat wisata Raja Ampat Papua masih tergolong sedikit. Kondisi infrastruktur di Papua yang belum memadai serta besarnya biaya transportasi ke/dari Papua membuat sebuah tempat menarik di Papua ini belum ramai dikunjungi wisatawan Indonesia. Belum lagi tentang biaya akomodasi dan logistik yang harus dikeluarkan selama menikmati wisata di Raja Ampat tersebut.

Berbeda dengan turis asing yang memiliki tingkat pendapatan lebih tinggi daripada warga Indonesia, kondisi keuangan yang lebih baik tersebut memungkinkan mereka untuk menikmati diving sebagai salah satu objek wisata Raja Ampat yang paling populer. Hal demikian juga terlihat di daerah wisata Pulau Weh di Sabang Aceh. Tingkat kedatangan turis mancanegara lebih banyak ketimbang wisatawan domestik.
Apa saja objek wisata Raja Ampat?

Diving dan snorkeling adalah salah satu kegiatan wisata Raja Ampat yang paling terkenal. Namun, Anda harus tahu bahwa tempat wisata di Papua ini juga memiliki hutan yang lebat, gugusan batu kapur yang berwarna-warni, aneka spesies tumbuhan langka, serta sarang penyu di tepi pantai.

Sebagian wisatawan akan berselancar di Raja Ampat karena tempat wisata ini memiliki ombak laut yang cukup menantang. Beberapa pulau di Raja Ampat yang paling sering dikunjungi adalah Pulau Wayag, Pulau Waiwo, Pulau Karang, Kepulauan Gam, dan Pulau Arborek. Jika Anda ingin melihat burung Cendrawasih yang menjadi satwa khas Papua, Anda dapat mengunjungi Kepulauan Gam. Terdapat 4 jenis burung cendrawasih yang hidup di Kepulauan Gam tersebut, yaitu cendrawasih merah, cendrawasih besar, cendrawasih kecil, dan cendrawasih belah rotan.
Pulau Karang, salah satu tempat wisata Raja Ampat

Pulau Karang, salah satu tempat wisata Raja Ampat

Jika Anda tertantang untuk mendaki karang, pergilah ke Pulau Karang. Di pulau ini Anda akan mendaki karang dengan tingkat kemiringan mencapai 90 derajat. Jika berhasil sampai di atas, Anda akan terpukau dengan keindahan panorama laut Raja Ampat. Di puncak karang tersebut, Anda dapat melihat keselurahan pulau hijau yang dikeliling birunya air laut.
Rute transportasi ke wisata Raja Ampat

Untuk sampai di kepulauan Raja Ampat, tempat terdekat yang dapat dijangkau pesawat terbang adalah kota Sorong, dengan jarak tempuh sekitar 6 jam penerbangan dari Jakarta. Biasanya pesawat akan transit di Makassar atau Manado. Maskapai yang memiliki jadwal penerbangan menuju Sorong antara lain Silk Air, Garuda Indonesia, Pelita Air, dan Merpati. Selanjutnya, Anda akan menuju Waisai, ibu kota Raja Ampat. Kota Waisai ini terletak di Pulau Waigeo, salah satu dari 4 pulau utama (pulau besar) di Kepulauan Raja Ampat. Pulau besar di Raja Ampat adalah Pulau Misool, Pulau Salawati, Pulau Batanta, dan Pulau Waigeo.

Sumber :
http://www.initempatwisata.com/wisata-indonesia/papua/wisata-raja-ampat-wisata-papua-paling-eksotis/526/

Tempat Wisata di Inggris

Standar

Berikut daftar 10 tempat wisata di Inggris yang paling sering di kunjungi :

1. Stonehenge
Stonehenge di Inggris
Stonehenge merupakan Salah satu tempat wisata di Inggris yang paling terkenal. Stonehenge adalah salah satu situs prasejarah yang paling penting di dunia. Stonehenge di bangun oleh budaya yang tidak meninggalkan catatan tertulis di dalam sejarah, hingga begitu banyak aspek Stonehenge yang tetap diperdebatkan hingga saat ini. Bukti menunjukkan bahwa batu-batu besar yang didirikan sekitar 2500 SM. Hal ini tidak diketahui secara pasti apa tujuan Stonehenge dibangun, tetapi banyak peneliti percaya monumen itu digunakan sebagai pusat upacara atau agama.
Stonehenge-Inggris

2. Lake District
Taman Nasional Lake District Inggris
Terletak di utara barat Inggris di county Cumbria, Lake District adalah Taman Nasional terbesar di negara ini. Daya tarik utama adalah danau dan perbukitan (gunung dan bukit) diukir oleh erosi glasial dan memberikan pemandangan dramatis dan inspiratif. Tempat wisata di Inggris Ini adalah tujuan utama bagi yang ingin melakukan aktivitas hiking dan mendaki di Inggris. Taman ini dikunjungi oleh sekitar 14 juta wisatawan nasional dan internasional setiap tahun.
Lake-District-Inggris

3. The Cotswolds
Pemandangan indah di perbukitan Cotswolds
The Cotswolds mengacu pada berbagai perbukitan di selatan tengah Inggris, kisaran utama mencapai 330 meter (1083 kaki) di ketinggian pada titik tertinggi. Daerah ini dikenal untuk desa-desa yang dibangun dari batu, kota-kota bersejarah, dan rumah megah dan kebun. The Cotswolds adalah tempat wisata di Inggris yang sangat populer, apalagi jaraknya tidak terlalu jauh dan bisa ditempuh dari London dan beberapa pusat perkotaan Inggris lainnya.
The-Cotswolds-Inggris

4. Big Ben
Menara Jam Big Ben di Inggris
Menara Jam Big Ben yang berusia 150 tahun adalah salah satu atraksi utama London. Nama Big Ben sebenarnya tidak merujuk ke menara jam itu sendiri, tetapi untuk 13 bel ton yang terletak di dalam menara dan mengambil nama dari orang yang pertama kali memerintahkan bel, Sir Benjamin Hall. Menara jam ini bisa di katakan yang terbesar selama ratusan tahun lamanya di dunia. Menara Jam ini telah menjadi simbol dari Inggris dan London dan telah menjadi salah satu tempat wisata di Inggris yang paling sering di kunjungi.
Big-Ben-inggris

5. Hadrian’s Wall
Tembok Hadrian’s Wall di Inggris
Tembok Hadrian dibangun oleh bangsa Romawi untuk melindungi bangsa koloni Britannia dari suku di Skotlandia. Tembok ini membentang 117 kilometer (73 mil) di utara Inggris dari Laut Irlandia ke Laut Utara. Konstruksi dimulai pada 122 AD setelah kunjungan oleh Kaisar Romawi Hadrian, dan sebagian besar diselesaikan dalam waktu enam tahun. Tempat wisata di Inggris ini mempunyai dinding yang membentang, dan masih bisa terlihat hingga kini. Ada jalan nasional yang mengikuti seluruh panjang dinding dari Wallsend ke Bowness-on-Solway.
Hadrian's-Wall-Inggris

6. Tower of London
Bangunan Bersejarah “Tower of London” di Inggris
Menara London Sekarang menjadi rumah bagi Crown Jewels Inggris, Tower of London dulunya adalah berfungsi sebagai penjara dari 1100 ke pertengahan abad kedua puluh. Kastil ini didirikan pada musim dingin tahun 1066 sebagai bagian dari Penaklukan Norman dari Inggris dan menjabat sebagai kediaman kerajaan sebelum menjadi penjara. Tower of London konon bangunan paling berhantu di Inggris. Ada cerita tentang hantu, termasuk dari Anne Boleyn, yang menjadi penghuni menara, dan ini membuat banyak orang yang berkunjung ke tempat wisata di Inggris ini, yang ingin membuktikan kebenarannya, atau sekedar ingin berwisata.
Menara-London

7. Warwick Castle
Warwick Castle, Inggris
Awalnya bangunan ini terdiri dari struktur kayu yang dibangun oleh William Sang Penakluk pada 1068, Warwick Castle dibangun kembali menjadi bangunan yang terbuat dari batu di abad ke-12. Selama Perang Seratus Tahun, fasad berlawanan kota itu dipertegas lagi, sehingga salah satu contoh yang paling dikenal sebagai arsitektur militer abad ke-14. Pada tahun 2001, Warwick Castle di nobatkan sebagai salah satu dari “Top 10 rumah-rumah bersejarah dan monumen di Inggris” dan merupakan salah satu tempat wisata di Inggris yang terpopuler.
Warwick-Castle-Inggris

8. York Minster
Katedral York Minster di Inggris
Bangunan ini Salah satu katedral Gothic terbesar di Eropa Utara (selain Katedral Cologne di Jerman), York Minster mendominasi langit kota kuno York. York Minster menggabungkan semua tahapan utama pembangunan arsitektur Gothic di Inggris. Bangunan ini mulai di Bangun pada sekitar 1230 dan selesai pada 1472. ” Jendela besar” di dalam katedral adalah hamparan terbesar kaca patri pada abad pertengahan di dunia, dan bangunan ini sekarang telah menjadi salah satu tempat wisata di Inggris.
Katedral-York-Minster

9. Durham Cathedral
Katedral Durham di Inggris
Durham Cathedral, di kota Durham di timur laut Inggris, bangunan Norman ini adalah yang terbesar di Inggris dan bahkan mungkin di Eropa. Bangunan ini dihargai tidak hanya untuk arsitektur, tetapi juga untuk struktur bangunannya yang sangat hebat. Pondasi batu Durham Cathedral dibuat pada 12 Agustus 1093. Sejak saat itu, telah ada penambahan besar dan rekonstruksi beberapa bagian bangunan, tetapi sebagian besar struktur tetap setia pada desain Norman. Dalam BBC jajak pendapat nasional yang diadakan pada tahun 2001 Katedral Durham terpilih bangunan yang paling dicintai Inggris, dan menjadi salah satu tempat wisata di Inggris.
Durham-Cathedral-Inggris

10. Windsor Castle
Benteng Terbesar di Dunia, Windsor Castle
Windsor Castle sering disebut sebagai benteng terbesar dan tertua di dunia. Benteng ini adalah salah satu tempat tinggal resmi Ratu Elizabeth II yang menghabiskan banyak akhir pekan di benteng, dan menggunakannya untuk kegiatan negara. Pertama kali, bangunan ini di buat pada tanggal Windsor dari pemerintahan Henry II yang naik ke tahta tahun 1154. Sebagian besar benteng, termasuk sangat megah, karena bangunan ini di dalamnya terdapat Apartemen Negara, dan St Chapel Georges yang dapat dikunjungi, dan bisa menjadi salah satu tempat wisata di Inggris yang bisa menjadi tujuan wisata Anda.
Windsor-Castle-Inggris
Sumber :
http://t0urdunia.blogspot.com/2013/06/daftar-10-terpopuler-tempat-wisata-di.html

Tempat Wisata di Jepang

Standar

Bagi yang pertama kali ke Jepang ini beberapa tempat wisata di Jepang

Tempat Wisata di Osaka

1. Osaka Castle yang tidak jauh dari badara internasional Kansai, satu jam saja dengan kereta expressway, sudah dibuka dari jam 9 pagi.

1430132dotomborii780x390

2. Dotonburi, sebuah kawasan di Osaka yang ramai dengan toko-toko dan jajanan ala Jepang, termasuk bola-bola Takoyaki dalam berbagai variasinya.

Tempat Wisata di Kyoto

3. Fushimi-Inari Shrine atau yang dikenal dalam bahasa Inggris dengan endless gate walkway adalah sebuah kuil di sebelah selatan kota Kyoto dan merupakan yang terpenting. Buat yang sudah menonton film Memoirs of a Geisha pasti sangat familiar dengan bangunan gerbang-gerbang megah berwarna oranye ini.

4. Nishiki Market adalah pasar jajanan terkenal di Kyoto yang menyajikan aneka makanan terutama yang berbahan dasar seafood. Banyak sekali yang dapat dicicipi sembari jalan dari ujung selatan ke utara, dan semuanya dengan harga yang terjangkau dan rasa yang lezat.

1517208kuilll780x390
5. Kiyomizudera adalah sebuah kuil Buddha di sebelah timur kota Kyoto. Kuil ini terkenal karena bangunan kayunya yang dibuat tanpa menggunaan paku sama sekali. Di kuil ini juga terdapat tiga aliran air yang dipercaya memiliki khasiat ampuh untuk panjang umur, sukses di sekolah dan yang paling penting keberuntungan dalam urusan cinta.

6. Gion, salah satu kawasan di Kyoto yang harus didatangi sore hari menjelang malam untuk melihat para Geisha asli berdatangan ke restoran-restoran eksklusif dengan tamu-tamu eksklusif. Biasanya, lewat pukul 7 malam mereka berjalan dengan sangat cepat dan tidak ingin difoto namun banyak turis yang menjadi paparazi dadakan demi mengabadikan foto seorang Geisha.

KOMPAS.COM/CHRISTINA ANDHIKA SETYANTI perempatan shibuya, Jepang yang selalu sibuk dan padat
Tempat Wisata di Tokyo

7. Tokyo Tower ikon kota Tokyo sangat menarik dan wajib dikunjungi layaknya menara Eiffel di Paris, yang tidak mungkin dilewatkan kecuali waktu Anda di kota modern ini sangat terbatas. Lebih cantik lagi untuk dilihat dari kejauhan di kala matahari terbenam.

8. Shibuya, perempatan yang luar biasa ramai siang maupun malam. Namun tempat ini paling menarik untuk dikunjungi di kala malam hari karena lampu-lampu pertokoan, bangunan dan billboard iklan yang menerangi setiap sudut kawasan perbelanjaan ini.

Segala jenis barang dan pakaian dapat ditemui di sini. Dari Shibuya, Anda dapat berjalan kaki menuju Harajuku, kawasan perbelanjaan dengan atmosfer yang berbeda karena orang-orangnya yang bergaya unik.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Pintu Gerbang Kuil Asakusa, Tokyo, Jepang.
9. Asakusa, kawasan di mana terdapat Kuil Senso-ji. Kuil ini merupkan kuil Budha tertua di Jepang. Jalan menuju pintu masuk kuil, Nakamise-dori, dipenuhi dengan sederetan toko-toko kecil yang menjual berbagai suvenir khas Jepang mulai dari makanan hingga pakaian. Di sekitar kuil ini juga terdapat banyak pilihan tempat makan enak.

10. Tsukiji Fish Market adalah salah satu pasar ikan yang terkenal dengan aktivitas perdagangan ikan segar berkualitas tinggi sejak dini hari di mana ada pelelangan ikan, pemotongan ikan, dan segala aktivitas jual-beli. Di area luar pasar ikan terdapat tempat-tempat sushi yang menggunakan produk unggul

Sumber :
http://travel.kompas.com/read/2014/11/12/152800827/10.Tempat.Wisata.di.Jepang.yang.Wajib.Dikunjungi.

SEBAB – SEBAB DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Standar

Sebab – Sebab Timbulnya Sengketa Internasional

Dalam data pergaulan dunia, hubungan antarnegara meskipun telah diatur dalam hukum atau perjanjian internasional, ternyata masih terdapat sengketa internasional. Peran PBB dalam mencari dan menemukan serta menyelesaikan sengketa internasional, belum banyak memuaskan seluruh anggotanya. Hal itu dikarenakan bahwa lembaga PBB sering tidak mampu berbuat banyak jika ada anggotanya (terutama pemegang hak veto) yang melakukan pelanggaran.

Berbagai pelanggaran terhadap hukum atau perjanjian internasional, dapat menyebabkan timbulnya sengketa internasional. Beberapa contoh timbulnya sengketa internasional, antara lain sebagai berikut:

  1. Segi politis (adanya pakta pertahanan atau pakta perdamaian)

Pasca perang dunia kedua muncul 2 blok kekuatan besar, barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) dibawah pimpinan amerika dan timur (komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dipimpin uni soviet. Kedua blok tersebut saling berebut pengaruh di bidang ideology dan ekonomi serta saling berlomba memperkuat senjata. Akibatnya sering terjadi konflik di berbagai Negara. Misalnya; krisis kuba, korea yang terbagi 2 dan sebagainya.

     2. Segi batas wilayah (laut teritorial dan alam daratan)

Adanya ketidakjelasan batas laut teritorial antara Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan). Sengketa tersebut diserahkan ke mahkamah internasional, hingga akhirnya pada tahun 2003 sengketa tersebut dimenangkan oleh Malaysia. Demikian juga maslah perbatasan di Kasmir yang hingga kini masih diperdebatkan antara India dan Pakistan.

Sengketa-sengketa yang ditimbulkan baik antara karena faktor politis atau batas wilayah, merupakan faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yang dapat memicu terjadi perang terbuka. Hal itu sudah terjadi di beberapa belahan dunia, antara lain di Korea, Kamboja, Vietnam, serta antara India dan Pakistan itu sendiri.

Era baru runtuhnya Uni Soviet, kekuatan dunia terpusat pada Amerika yang dipercaya PBB menjadi polisi dunia. Namun, Amerika yang sering menerapkan standar ganda untuk beberapa Negara sekutunya (Inggris, Israel, Arab Saudi, Kuwait, atau Australia) justru kerap tidak adil dalam menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :

1. Dengan cara damai, terdiri dari :

  • Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
  • Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
  • Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
  • penyelidikan
  • Penyelesaian di bawah naungan PBB

2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :

  • perang dan tindakan bersenjata non perang
  • Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
  • Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
  • Blokade secara damai
  • intervensi

 

Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

  1. Perihal mahkamah internasional

Mahkamah internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum yang terkemuka, yakni 15 hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatannya 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain member nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara Negara – Negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.

Mahkamah internasional merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antara Negara bukan anggota PBB.dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asa – asas keadilan dan hukum internasional yang digunakan. Mahkamah internasiona mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum.

Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian – perjanjian internasional (traktat – traktat dan kebiasaan – kebiasaan internasional) sebagai sumber – sumber hukum. Keputusan mahkamah internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan – peraturan hukum.

  1. Peran mahkamah internasional

Mahkamah internasional dalam tugasnya untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara Negara – Negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya, dapat melakukan perannya untuk menyelesaikan sengketa – sengketa internasional. Berikut contoh – contoh sengketa:

–          Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992), melahirkan perang saudara di antara bekas Negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Campur tangan PBB menghasilkan keputusan Mahkamah Internasional yang didukung oleh pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah – langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang.

–          Masalah perbatasan territorial di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan (Kalimantan) antara Indonesia dan Malaysia yang tidak kunjung ada titik temu, disepakati untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melalui perdebatan dn perjuangan panjang, pada awal tahun 2003 Mahkamah Internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah pulau tersebut.

 

http://belajarmakalah.blogspot.com/2012/09/sistem-hukum-internasional.html

http://manalor.wordpress.com/2010/04/14/hukum-internasional/comment-page-1/

HUKUM INTERNAIONAL

Standar

HUKUM INTERNASIONAL

A. Pengertian Hukum Internasional

–           Hugo De Groot

Hugo de groot (Grotius) dalam bukunya de jure belli ac pacis (perihal perang dan damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

–          Prof. Dr. J.G. Starke

Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.

–          Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara satu sama lain.

–          Wirjono Prodjodikoro

Hukum internasional adalah hukum yang menagtur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.

Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

  1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
  2. HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

B. Asas-Asas Hukum Internasional

Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :

  1. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
  2. Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
  3. Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

C. Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum Internasional terdiri dari :

  1. Negara
  2. Individu
  3. Tahta Suci / vatican
  4. Palang Merah Internasional
  5. Organisasi Internasional

Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.

D. Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :

  1. Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :

  • Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  • Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
  • Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.

http://belajarmakalah.blogspot.com/2012/09/sistem-hukum-internasional.html

http://manalor.wordpress.com/2010/04/14/hukum-internasional/comment-page-1/

ORGANISASI INTERNASIONAL

Standar

ASEAN KAA PBB

Organisasi Internasional

Dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, bayak sekali organisasi yang diadakan oleh beberapa negara. Bahkan saat ini organisasi internasional dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum. Menurut perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konggres Wina. Pada tahun 1920 didirikanlah LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu tidak berhasil, karena pada 1945 meletus Perang Dunia II.

Organisasi Internasional secara sederhamna dapat dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.

Sedang Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional adalah sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.

Dibawah ini akan kami uraikan beberapa organisasi internasional sebagai berikut :

  1. ASEAN ( Association of South East Asia Nations)
  2. Sejarah Singkat ASEAN

ASEAN adalah bentuk kerjasama regional di antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Anggotanya meliputi Indonesia, Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand, Brunai Darussalam ( 7 januari 1984), Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997), dan Kamboja ( 30 April 1999).

Sebelum ASEAN berdiri di Asia Tenggara telah ada organisasi regional ASA (Association of South East Asia) yang berdiri pada tanggal 31 Juli 1961 di Bangkok, oleh Malaysia, Philipina dan Muang Thai. Pada tanggal 18 Agustus 1967 negara anggota ASA dengan Indonesia dan Singapura, menetapkan persetujuan untuk memperluas keanggotaan ASA dengan sebuah nama baru yaitu, ASEAN.

Berdirinya ASEAN ditandai dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN, oleh 5 menteri luar negeri negara ASEAN, pada tanggal 8 Agustrus 1967 . Tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration) itu adalah:

  1. H. Adam Malik; Menteri Presidium Urusan Politik / Menteri Luar Negeri Indonesia.
  2. Tun Abdul Razak; Pejabat Perdana Menteri Malaysia.
  3. S. Rajaratman; Menteri Luar Negeri Singapura.
  4. Narsisco Ramos; Menteri Luar Negeri Filipina.
  5. Thanat Khoman; Menteri Luar Negeri Thailand

Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, factor internal, dan eksternal.

1)      Faktor internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;

2)      Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.

Dalam perkembangan selanjutnya keanggotaan ASEAN bertambah satu persatu seiring dengan perkembangan jaman diantaranya :

  1. Brunai Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;
  2. Vietnam, tanggal 28 Juli 1995;
  3. Laos dan Myanmar, tanggal 23 Juli 1997;
  4. Kamboja, tanggal 30 April 1999.

Dengan demikian sampai saat ini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.

  1. Asas ASEAN

ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.

  1. Dasar ASEAN

Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut.

1)      Saling menghormati terhadap kemerdekaan, integritas territorial dan identitas semua bangsa.

2)      Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari turut campur subversi serta intervensi dari luar.

3)      Tidak saling turut campur urusan dalam negeri negara masing-masing.

4)      Penyelesaian persengketaan dan pertengkaran secara damai.

5)      Tidak mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.

6)      Menjalankan kerjasama secara aktif.

  1. Tujuan ASEAN

1)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di Asia tenggara.

2)      Memelihara perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menaati keadilan tata hukum dalam hubungan antara negara-negara Asia tenggara serta berpegang teguh pada asas-asas Piagam PBB.

3)      Memajukan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.

4)      Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian.

5)      Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan jasa dan meningkatkan taraf hidup.

6)      Memajukan studi tentang Asia Tenggara.

7)      Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional lain, yang sama tujuannya dengan tujuan ASEAN.

  1. Struktur ASEAN

Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur organisasi sebagai berikut :

  1. Sebelum KTT di Bali 1976
  2. ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri)
  3. Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua siding menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.)
  4. Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
  5. Sekretariat nasioanal ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN.
  6. Setelah KTT di Bali 1976

Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada tahun 1977, peserta KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :

a)      Pertemuan para Kepala pemerintahan (summit meeting) merupakan kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT) ini adalah apabila perlu untuk memberikan pengarahan kepada ASEAN.

b)      Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual Ministerial Meeting).

Peranan dan tanggung jawab siding ini adalah perumusan garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan Deklarasi Bangkok.

c)      Sidang Para menteri Ekonomi

Sidang ini diselenggarakan satu tahun 2 kali, yamg tugasnya selain merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan dan koordinasi yang khusus, yang menyangkut kerjasama yang ada di bawahnya.

d)     Sidang Para menteri lainnya / Non ekonomi

Sidang ini merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan yang menyangkut bidangnya masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

  1. Standing Committee

Badan ini tugasnya membuat keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah siding tahunan menteri luar negeri.

  1. Komite-komite ASEAN

Dalam KTT ini disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretaris jendral atas dasar pengangkatan oleh para Menlu ASEAN secara bergilir. Sekretaris jendral ASEAN mempunyai masa jabatan dua tahun. Dia dibantu staf regional dan staf nasional.

  1. Konferensi ASIA AFRIKA
  2. Latar Belakang KAA

Setelah sepuluh tahun berakhirnya Perang Dunia II, usaha PBB dalam menegakkan perdamaian dunia belum berhasil secara memuaskan. Sementara itu, rakyat-rakyat di Asia Afrika terus bergolak untuk membebaskan diri dalam mencapai kemerdekaan. Di pihak lain, Indonesia juga mengalami revolusi fisik sejak tahun 1945-1950.

Indonesia, sebagai salah satu Negara yang baru saja merdeka mengajukan gagasan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Gagasan ini diajukan dalam Konferensi Kolombo di Sri Lanka Ternyata gagasan ini mendapat sambutan dari perdana menteri negara-negara yang hadir. Konferensi Kolombo ini dihadiri oleh lima negara, yaitu:

1)      Indonesia diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo;

2)      India diwakili oleh PM Pandit J Nehru

3)      Pakistan diwakili oleh PM Muh Ali

4)      Myanmar diwakili oleh PM Unu

5)      Srilanka diwakili oleh PM Sir John Kotelawala

Secara lebih rinci gagasan lahirnya KAA di Bandung dapat diuraikan sebagai berikut :

1)      Tanggal 23 Agustus 1953, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (Indonesia) di Dewan Perwakilan Rakyat Sementara mengusulkan perlunya kerjasama antara negara-negara di Asia dan Afrika bagi perdamaian dunia.

2)      Tanggal 25 April – 2 Mei 1954 berlangsung Persidangan Kolombo di Srilangka. Hadir dalam pertemuan tersebut para pemimpin dari India, Pakistan, Burma (sekarang Myanmar) dan Indonesia. Dalam konferensi ini Indonesia memberikan usulan perlu adanya Konferensi Asia Afrika.

3)      Tanggal 28-29 Desember 1954, Untuk mematangkan gagasan masalah persidangan Asia-Afrika, diadakan persidangan Bogor. Dalam persidangan ini dirumuskan lebih rinci tentang tujuan persidangan, serta siapa saja yang akan diundang.

4)      Tanggal 18-24 April 1955, Konferensi Asia Afrika berlangsung di Gedung Merdeka, Bandung. Persidangan ini diresmikan oleh Presiden Soekarno dan diketuai oleh PM Ali Sastroamidjojo. Hasil dari persidangan ini berupa persetujuan yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung.

  1. Tujuan KAA

Tujuan konferensi ini adalah :

  1. Meningkatkan kemauan baik dan kerjasama antara bangsa Asia Afrika, serta untuk menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbal balik maupun kepentingan bersama
  2. Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam hubungannya dengan negara-negara peserta,
  3. Mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang menyangkut rakyat Asia-Afrika, dalam hal ini menyangkut kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme,
  4. Meninjau posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan sumbangan yang dapat diberikan dalam peningkatan perdamaian dunia dan kerjasama internasional.

Konferensi Asia-Afrika menghasilkan prinsip-prinsip yang dikenal dengan “DASASILA BANDUNG” (Bandung Declaration) yang kemudian menjadi dasar-dasar hubungan antar bangsa negara-negara Asia Afrika. Isi dari Dasasila Bandung adalah:

  1. menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB;
  2. menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
  3. mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil;
  4. tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara lain;
  5. menghormati tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri maupun kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
  6. tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus, tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;
  7. tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
  8. menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai;
  9. memajukan kepentingan bersama dan kerjasama;
  10. menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Konferensi Asia Afrika di Bandung juga melahirkan semangat Bandung di antara anggota-anggotanya. Semangat Bandung adalah perdamaian, kemerdekaan, hidup berdampingan secara damai, kerjasama internasional untuk kepentingan bersama, dan perdamaian. Menurut peserta konferensi, kemerdekaan dan perdamaian saling bergantung satu sama lain .

  1. Arti Penting KAA

Konferensi Asia-Afrika di bandung tahun 1955, mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangana kehidupan bangsa Asia – Afrika khususnya ataupuin dunia internasional pada umumnya. Dasasila bandung menjadi sangat terkenal dan merupakan suatu asas yang dapat diterima dan digunakan dalam menyelesaikan masalah penting dunia sesuai dengan piagam PBB.

Arti penting Konferensi Asia-Afrika ada;lah sebagai berikut ;

1)      Perjuangan bangsa Asia – Afrika seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bandung ternyata sampai sekarang masih relevan. Pelaksanaannya selalu ditingkatkan untuk menggalang solidaritas didalam melawan imperialisme.

2)      Konferensi Asia-Afrika mengilhami berdirinya Gerakan Non Blok yang anggotanya tidak hanya bangsa Asia-Afrika, tetapi dalam wilayah yang lebih luas, yaitu dunia internasional.

Konferensi Asia-Afrika juga berpengaruh besar terhadap solidaritas perjuangan kemerdekaan Asia- Afrika. Konferensi ini menjadi pendorong yang kuat bagi kebangkitan semangat kebebasan dan kemerdekaan bangsa-bangsa di Asia- Afrika. Fakta membuktikan dalam jangka waktu lima tahun negara-negara merdeka mulai bermunculan dikawasan wilayah Asia-Afrika, seperti Maroko, Ghana, Guyana, Senegal, Somalia dan lain-lainnnya.

Di samping itu KAA juga berpengaruh besar terhadap dunia, seperti :

1)      Ketegangan dunia semakin mereda

2)      Amerika serikat dan Australia berusaha menghapuskan rasdiskriminasi di negaranya

3)      Munculnya organisasi gerakan Non Blok yang bertujuan meredakan perselisihan paham dari Blok Amerika dan Blok Uni Soviet

Manfaat Konferensi Asia Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia Afrika adalah sebagai berikut :

1)Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.

2)Awal kerja sama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas terhadap perjuangan kemerdekaan.

Sedangkan manfaat konferensi Asia-Afrika bagi Indonesia adalah membawa keuntungan yang nyata seperti berikut :

1)      Ditandatangani persetujuan dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC. Seorang yang memegang dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu, yaitu menjadi warga negara Indonesia atau RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.

2)      Memperoleh dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai perjuangan merebut Irian Barat.

  1. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
  2. Sejarah Singkat PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional yang anggoanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Tahun 1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional.

Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920, dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga bangsa-Bangsa (league of nations). Tujuan dari Liga bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.

Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegbeberapaah. Ada  hasil dari Liga bangsa-bangsa, misalnya : Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928).

Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum NAZI di bawah pimpinan HITLER (Jerman), dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.

Pada saat perang dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang mengahasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut :

1)      Tidak melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya

2)      Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri

4)      Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdaganagan dunia

5)      Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan

6)      Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai

Pokok-Pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam penyelesaian perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan sebelum terbentuknya PBB, antara lain adalah sebagai berikut ;

1)      Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia

2)      Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB

3)      Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus – 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.

4)      Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declarations of united nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (originalmembers). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB.

Piagam PBB terdiri dari hal-hal berikut :

  1. Mukadimah (4 alinia)
  2. Batang Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.

Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiaban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.

Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, dan keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.

  1. Tujuan Organisasi PBB

Tujuan PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut ;

1)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional;

2)      Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan internasional;

3)      Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, social budaya dan hak asasi;

4)      Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.

  1. Asas Organisasi PBB

Asas-asas PBB yang terdapat dalam pasal 2 Piagam PBB adalah sebagai berikut :

1)      Susunan PBB berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggota;

2)      Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB;

3)      Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan interna sional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan;

4)      Dalam hubungan – hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.

  1. Struktur Organisasi PBB

Konferensi San Fransisco, menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan Struktur Organisasi PBB, yaitu :

1)      Majelis Umum (General Assembly)

2)      Dewan Keamanan (Security Council)

3)      Dewan ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

4)      Dewa perwalian (Trusteeship Council),

5)      Mahkamah internasional (International Court of Justice ), dan

6)      Sekretariat (Secretariay)

1)      Majelis Umum (General Asembly )

Majelis Umum atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri atas anggota dari seluruh negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.

Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan,. Bahasa resmi yang digunakan antara lain : Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, sebagai berikut ;

  1. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
  2. Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan.
  3. Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
  4. Berhubungan dengan keuangan
  5. Penetapan keanggotaan
  6. Mengadakan perubahan piagam
  7. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya

2)      Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.

Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya tanggal 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan terdiri : 5 anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak Veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto sampai sekarang hanya dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan kemanan dunia.

3)      Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Councilatau ECOSOC)

ECOSOC beranggotakan 54 negara, dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam 1 tahun.

Tugas ECOSOC sebagai berikut ;

  1. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi, dan sosial yang digariskan oleh PBB
  2. Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
  3. Memupuk hak asasi manusia
  4. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan konsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB

4)      Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaannya.

Dewan ini terdiri dari :

a)      Anggota yang menguasai daerah perwalian

b)      Anggota tetap dewan Keamanan

c)      Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum

Fungsi Dewan Perwalian

  1. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri
  2. Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
  3. Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB

Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisme harus dihapuskan. Oleh karena itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.

5)      Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatannya adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.

Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.

Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :

  1. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional;
  2. Memberi pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB;
  3. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional;
  4. Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

6)      Sekretariat (Secretariat)

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia.

Sekretariat Terdiri atas :

  1. Sekretaris jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal dari negara yang tidak terlibat dalam politik besar
  2. Sekretaris Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen., yaitu:

1)      Sekretaris Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.

2)      Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi.

3)      Sekretaris jenderal pembantu urusan perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka.

4)      Sekretaris Jenderal pembantu urusan Sosial.

5)      Sekretaris Jenderal untuk pembantu urusa hukum.

6)      Sekretaris jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.

7)      Sekretaris Jenderal pembantu urusan koperasi dan Pelayanan Umum.

8)      Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan keuangan.

          Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut:

   a.    Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis Umum dan badan-badan utama lain.

   b.    Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.

PERWAKILAN DIPLOMATIK

Standar

PERWAKILAN DIPLOMATIK

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :

  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.

Untuk lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :

  1. Perwakilan Diplomatik

Pada masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan diplomatik di negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai permasalahan nasional masing-masing negara, baik masalah politik, perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut masalah masyarakat internasional.

Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:

  1. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
  2. Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
  3. Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:

  1. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
  2. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).

Alur pengangkatan perwakilan diplomatic dapat digambarkan melalui bagan berikut:

  1. Tugas dan Fungsi Perwakilan Doplomatik

1)      Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :

(a)    Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).

(b)   Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.

(c)    Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.

(d)   Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Tugas perwakilan diplomatik, menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup hal-hal berikut:

  1. Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili kepentingan politik pemerintah negaranya
  2. Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
  3. Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
  4. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
  5. Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara penerima.

2)      Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961

Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.

(a)    Mewakili negara pengirim di negara penerima

(b)   Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional

(c)    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima

(d)   Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

(e)    Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

3)      Peranan Perwakilan Diplomatik

Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :

(a)    Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.

(b)   Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.

(c)    Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.

(d)   Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.

4)      Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik

Tujuan diadakan perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:

(a)    Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.

(b)   Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima

(c)    Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.

5)      Perangkat Perwakilan Diplomatik

Menurut ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut.

  1. Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbale balik.
  2. Duta (gerzant), adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.
  3. Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.
  4. Kuasa Usaha (charge d’Affair). Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
  5. Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase  terdiri atas dua bagian, yaitu:

1.)    Atase Pertahanan

Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.

2.)    Atase Teknis

Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.

6)      Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatic.

Istilah yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.

Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :

(a)    Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.

(b)   Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

Kekebalan perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (immunity), antara lain mencakup :

(a)    Pribadi pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.

(b)   Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.

(c)    Korespondesi diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).

Sedangkan keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut mencakup :

(a)    Pembebasan dari membayar pajak yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.

(b)   Pembebasan dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.

7)      Berakhirnya Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik dapat berakhir karena hal-hal berikut:

(a)    Negara pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin kepada negara penerima dan menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel) Negara penerima menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan .

(b)   Negara penerima meminta agar pejabat perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar negeri negara penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.

(c)    Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.

  1. Perwakilan Konsuler

Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatic. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatic tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.

  1. Fungsi Perwakilan konsuler.

Adapun fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam pasal 5 Konvensi Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963 yaitu :

1)      melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hokum, di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional;

2)      memajukan pembangunan hubungan dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua negara;

3)      mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim;

4)      bertindak sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrasi, dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan dari negara penerima.

Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa :

1)      Kantor Konsulat jenderal (consulate general),

2)      Konsul Konsulat (consulate),

3)      Kantor Wakil Konsulat (vice consulate), dan

4)      Kantor Perwakilan Konsuler (consuler agency).

Sedangkan golongan kepala-kepala kantor konsuler terdiri atas :

1)      Konsul Jenderal. Konsul Jenderal mengepalai kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.

2)      Konsul. Konsul mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.

1)      Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.

2)      Konsul Muda. Konsul Muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.

3)      Agen Konsul. Agen konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

  1. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan.

Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan antara lain mencakup :

1)      Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.

2)      Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.

3)      Bidang-bidang lain seperti :

  1. Memberikan paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi daerah pengirim;
  2. Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya;
  3. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Perbedaan diplomatik dan konsuler secara umum dapat dilihat dalam tabel berikut:

No

Korps Diplomatik

Korps Konsuler

1

2

3

4

5

Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat pusat

Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik

Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima

Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksana kekuasaan peradialan)

Beerkedudukan di ibukota negara

Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingakat daerah (setempat)

Berhak menagadakan hubungan yang bersifat non politik

Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler

Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanan kekuasaan peradilan)

Berkedudukan di kota-kota tertentu

http://yehezkielsabana.blogspot.com/2012/06/materi-hubungan-internasional-dan.html

 

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Standar

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pengertian Perjanjian Internasional

Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai penetapan, penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam perjanjian internasional, pihak-pihak dinyatakan secara sukarela dan didasarkan pada persamaan kedudukan, serta kepentingan bersama, baik di masa damai maupun perang. Pada umumnya perjanjian ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian karena adanya adagium “Pacta Sunt Servanda” (persetujuan antarnegara harus ditaati.

Pengertian perjanjian internasional juga dikemukakan oleh beberapa tokoh atau ahli, antara lain:

  • Oppenheimer – Lauterpacht

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

  • G. Schwarzenberger

Perjanian internasional sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.

  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang termasuk perjanjian internasional antara lain:

1)      Perjanjian anta Negara-negara;

2)      Perjanjian antara Negara dengan organisasi internasional, misalnya antara Negara Amerika dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York;

3)      Perjanjian aantara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya;

  • Konferensi Wina 1969

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subyek hukum internasional

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Perjanjian internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

 

Penggolongan Perjanjian Internasional

 1. Penggolongan Menurut Subyeknya

1)       Perjanjian antarnegara, misalnya antara negara Indonesia dengan negara Malaysia

2)       Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya, misalnya antara negara Indonesia dengan ASEAN

3)       Perjanjian antara sesame subyek hukum internasional lain selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE

 2. Penggolongan Menurut Isinya

Perjanjian internasional dapat mencakup berbagai bidang sebagai berikut.

1)       Politis, misalnya pakta pertahanan, pakta perdamaian;

2)       Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi, bantuan keuangan dan perjanjian perdagangan

3)       Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi;

4)       Batas wilayah, misalnya batas ZEE, landas kontinen;

5)       Kesehata, misalnya karantina dan Sars

 3. Penggolongan Menurut Fungsinya

1)       Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga.Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik

2)       Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihk-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral.Contoh: Perjanjian republik Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan

 4. Penggolongan Menurut Jumlah Pihak Pihak yang Mengadakan Perjanjian

1)       Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara

2)       Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dua negara/ banyak negara.

 5. Penggolongan Menurut Bentuknya

1)      Perjanjian antar kepala negara (head of state form)

2)      Perjanjian antar pemerintah (intergovernmental form)

3)      Perjanjian antar menteri (interdepartemental form)

 6. Penggolongan Menurut Proses/ Tahapan Pembentukannya

1)      Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga tahap,yaitu proses perundingan, penandatanganan. dan ratifikasi.

2)      Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.Biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement.

 

Tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional

Proses pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur oleh konstitusi/ undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara. Oleh karena itu dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat dua macam proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu

  1. Proses yang melaui dua tahap

1)        Perundingan (negotiation)

2)        Penandatanganan (signature)

    2. Proses yang melalui tiga tahap

1)        Perundingan (negotiation)

2)        Penandatanganan (signature)

3)        Pengesahan (ratification)

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6, pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui tahap-tahap :

  1. Penjajakan
  2. Perundingan
  3. Perumusan naskah
  4. Penerimaan
  5. Penandatanganan

Dalam Konvensi Wina tahun 1969, tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap:

  1. Perundingan (negotiation)

Perundingan merupakan tahap awal proses pembuatan perjanjian internasional, yang dimaksudkan untuk mencapai suatu kesepakatan antara pihak-pihak melalui wakil-wakilnya yang ditunjuk untuk m,engadakan perundingan.

Menurut tatacara yang berlaku yang dapat mewakili perundingan adalah kepala negara, menteri luar negeri atau wakil diplomatiknya. Dapat juga diwakili orang lain yang mendapat surat kuasa penuh (full power). Perundingan ini dapat dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini sering disebut dengan istilah “corridor talk” atau “lobbying” misalnya secara informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran, saling mempengaruhi dan lain-lain.

    2. Penandatanganan (Signature)

Bagi traktat yang harus diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan hanya memberikan arti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerima, serta akan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menolak atau menerima traktat itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa penandatanganan ini masih bersifat sementara dan masih harus disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.

Namun bagi perjanjian yang melalui dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan, perjanjian itu telah berlaku sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.

Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.

     3. Pengesahan (ratification)

Perkataan ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare (pengesahan), sedangkan dalam bahasa Inggris sama dengan confirmation ( penegasan /pengesahan). Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi adakah perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya tergantung pada hukum nasional negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional membedakan pengertian antara ratifikasi dan pengesahan. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification), aksesi(accession), penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval). Jadi menurut UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah Indonesia akan mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi mempunyai dua arti pokok, yaitu:

1)      Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.

2)      Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.

Tujuan ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.

Adapun dasar pembenaran adanya ratifikasi antara lain:

1)      Bahwa negara berhak meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan.

2)      Negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.

Namun demikian hukum internasional tidak mewajibkan negara yang perutusannya telah menandatangani hasil perundingan, baik menurut hukum maupun moral untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena setiap negara adalah berdaulat.

Dalam pelaksanaannya, ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu;

1)      Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.

2)      Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan legislative. Cara ini jarang digunakan.

3)      Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan legislative (Pemerintah dan DPR). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian internasional.

Berikut ini beberapa contoh yang dapat dikemukakan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

1)      Persetujuan Indonesia dengan Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya). Karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.

2)      Persetujuan Indonesia dengan Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pemgesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk undang-undang

3)      Persetujua garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura, 25 Mei 1973. Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden.

 

Berlakunya Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional mulai berlaku pada saat peristiwa berikut :

  1. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.
  2. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
  3. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
  4. Ketentuan-ketentuan yang mengatur pengesahan teks, pernyataan persetujuan,suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
  5. Pembatalan Perjanjian Internasional

Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan suatu perjanjian dapat batal, antara lain :

  1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya
  2. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
  3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
  4. Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption) melalui kelicikan atau penyuapan.
  5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
  6. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
  7. Berakhirnya Perjanjian Internasional

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir apabila:

1)      Telah tercapainya tujuan perjanjian.

2)      Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis.

3)      Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang, atau punahnya obyek perjanjian internasional.

4)      Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian.

5)      Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu

6)      Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah terpenuhi.

7)      Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima pihak lain.

Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian internasional berakhir apabila:

  1. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
  2. Tujuan perjanjian tersebut telah selesai
  3. Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
  4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar perjanjian internasional;
  5. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
  6. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
  7. Obyek perjanjian hilang;
  8. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

http://yehezkielsabana.blogspot.com/2012/06/materi-hubungan-internasional-dan.html